PT ASURANSI KREDIT INDONESIA (PERSERO)

PT ASURANSI KREDIT INDONESIA (PERSERO)

SEKILAS PT ASKRINDO

PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero), selanjutnya disebut Askrindo, didirikan pada tanggal 6 April 1971 sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/1971 tanggal 11 Januari 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perasuransian Kredit dengan pemegang saham Bank Indonesia dan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Maksud dan tujuan pendirian Perseroan adalah untuk memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh akses ke sistem perkreditan perbankan, yaitu tidak memiliki agunan. Dengan membentuk Askrindo diharapkan akan terjadi peningkatan peran UMKM dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Pada tahun 1974, Askrindo ditugaskan oleh Pemerintah RI dan Bank Indonesia untuk memberikan penutupan pertanggungan terhadap kredit-kredit program (kredit dengan likuiditas dibiayai Pemerintah) yang diberikan oleh Perbankan (Bank Pelaksana) kepada masyarakat yang ditetapkan sebagai sasaran pemberian kredit program tersebut, seperti: petani, pedagang, guru dan profesi lainnya, mahasiswa, dan UMKM pada umumnya.

Penugasan tersebut di atas bersifat wajib, sehingga Askrindo wajib memberikan pertanggungan, demikian pula bank penyedia kredit diwajibkan untuk meminta pertanggungan kepada Askrindo. Penugasan ini berakhir dengan berlakunya paket kebijakan Pemerintah Januari 1990 yang dikenal dengan Pakjan 90.

Tahun 1996 Askrindo meningkatkan peranannya dalam mendukung perekonomian nasional, dengan menjalankan produk-produk asuransi lainnya, seperti suretyship, asuransi kredit perdagangan dan usaha reasuransi. Selanjutnya, pada tahun 1999, Pemerintah dan Bank Indonesia memberikan tugas untuk menjalankan usaha penjaminan L/C guna menghidupkan kembali perekonomian yang mengalami kontraksi akibat krisis moneter tahun 1997-1998. Penjaminan LC kemudian dihentikan sejak tahun 2005 karena tidak menguntungkan bagi perusahaan. Produk-produk lainnya tetap dijalankan perusahaan hingga saat ini.


PROFIL PT ASKRINDO

Visi Perusahaan adalah Menjadi Perusahaan Penanggung Risiko yang unggul dengan layanan global guna mendukung perekonomian nasional. Fokus perusahaan dalam mendukung pengembangan UMKMK dinyatakan secara tegas. Hal ini terkandung makna bahwa maksud dan tujuan pendirian dan keberadaan Perseroan memang diperuntukkan dalam memberi dukungan pengembangan UMKMK.

Dasar Hukum Pendirian

• Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 tanggal 11 Januari 1971, tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Dalam Bidang Perasuransian Kredit.

• Akta Notaris Prabowo Achmad Kadijono, SH, Nomor 2 tanggal 6 April 1971, terakhir diubah dengan Akta Notaris No. 63 mengenai Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan tertanggal 24 April 2008, di hadapan Notaris Imas Fatimah, SH di Jakarta.

Kepemilikan

100% Saham dimiliki Pemerintah Republik Indonesia

Pencatatan di Bursa Saham

N/A

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

Rp400 miliar

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Rp538 miliar

Jaringan Usaha

60 Kantor Cabang dan 1 Kantor Pemasaran

Keterangan:


Nama:
PT ASURANSI KREDIT INDONESIA (PERSERO)
Nama Komersil:
PT ASKRINDO
Bidang Usaha:
Asuransi
Tanggal Berdiri:
6 April 1971
Kontak:
Graha Askrindo, Jl. Angkasa Blok B-9, Kavling No. 8 Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta 10610 - Indonesia.
Telepon:
(021) 6546471-72
Fax:
(021) 6546483-84
Email:
askrindo@askrindo.co.id
Kategori:
BUMN Keuangan Non Listed (BKNL)
Annual Report:
2016 : PT ASURANSI KREDIT INDONESIA (PERSERO) Laporan Tahunan 2016

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id